Memperhatikan Peraturan Walikota No 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, maka dihimbau kepada seluruh karyawan/karyawati di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya untuk bersepeda dan tidak membawa kendaraan pribadi baik roda 2 maupun roda 4 setiap hari Jum'at terakhir setiap bulan. Berikut informasinya.
Sumber : Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya