Dispendik membagikan surat keputusan (SK) kepada 47 sekolah dasar negeri (SDN) yang telah dimerger beberapa waktu. Pembagian SK tersebut bertempat di aula kantor Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya. Acara tersebut dihadiri oleh kepala UTPD se-wilayah Surabaya, kepala SDN merger beserta petugas tata usaha (TU).
Ikhsan mengatakan, sekolah yang telah dimerger diharapkan dapat meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Surabaya sebagai upaya mewujudkan Surabaya menjadi barometer pendidikan nasional. Ia juga berharap agar kepala sekolah baru dapat lebih meningkatkan pelayanan pendidikan serta dapat bersinergi bersama komite sekolah guna membangun pendidikan Surabaya menjadi lebih baik.
Aston Tambunan, Sekretaris Dispendik menjelaskan, kepala sekolah baru tersebut, dapat segera menyelesaikan administrasi sekolah bersama para stafnya, sehingga nantinya tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa, dan para siswa kelas VI dapat lebih fokus dalam menghadapi unas nantinya.
Administrasi sekolah tersebut meliputi rapor, buku induk, SIPKS, data profil sekolah, data siswa, data guru, hinggga dapodik beserta kelengkapannya, dsb. Sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar siswa.
Ikhsan mengatakan, sekolah yang telah dimerger diharapkan dapat meningkatkan mutu serta kualitas pendidikan di Surabaya sebagai upaya mewujudkan Surabaya menjadi barometer pendidikan nasional. Ia juga berharap agar kepala sekolah baru dapat lebih meningkatkan pelayanan pendidikan serta dapat bersinergi bersama komite sekolah guna membangun pendidikan Surabaya menjadi lebih baik.
Aston Tambunan, Sekretaris Dispendik menjelaskan, kepala sekolah baru tersebut, dapat segera menyelesaikan administrasi sekolah bersama para stafnya, sehingga nantinya tidak mengganggu proses belajar mengajar siswa, dan para siswa kelas VI dapat lebih fokus dalam menghadapi unas nantinya.
Administrasi sekolah tersebut meliputi rapor, buku induk, SIPKS, data profil sekolah, data siswa, data guru, hinggga dapodik beserta kelengkapannya, dsb. Sehingga tidak sampai mengganggu proses belajar mengajar siswa.