Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Silang Reklame, Harapkan Pemilik Mengurus Perijinan

Selasa, 25 February 2014 | 10 tahun yang lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Surabaya memberi tanda silang pada empat reklame. Reklame tersebut berlokasi di Raya Darmo, Panglima Sudirman, Wiyung dan Karang Pilang. Tanda silang tersebut menandakan bahwa pembuat reklame melanggar sekaligus peringatan agar pemilik mengurus ijin.

Irvan Widyanto, Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, pihaknya telah memberi tanda silang kepada empat reklame. Tanda tersebut merupakan tanda agar masyarakat dan pemilik mengetahui adanya pelanggaran.

Pelanggaran dibagi menjadi tiga kemungkinan, yaitu belum membayar pajak, tanpa ijin, atau kesalahan lokasi. Dengan adanya penyilangan, diharapkan pemilik kembali ke kantor Pemkot untuk mengurus perijinan. Jika tidak lekas diurus, maka Satpol PP akan menindak tegas dengan pembongkaran tentunya dilengkapi dengan Surat Perintah.

Berita Lainnya