Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Mudahkan Warga mengurus Pajak, Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi e-SPPT

Selasa, 8 Januari 2019 | 5 tahun yang lalu

Dinkominfo - Guna mempermudah masyarakat dalam menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan aplikasi e-SPPT untuk Pajak Bumi dan Banggunan. Aplikasi ini mulai diresmikan di awal tahun 2019 sehingga SPPT ini lebih mudah dilihat dan sudah bisa diketahui mulai awal tahun 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya, Yusron Sumartono dalam konferensi pers di Kantor Bagian Humas, Senin (8/1) menyampaikan melalui aplikasi e-SPPT ini warga dapat dengan mudah mengetahui PBB terhutang yang harus dilunasi, masyarakat juga bisa mengajukan salinan SPPT tahun-tahun sebelumnya hanya melalui aplikasi ini.

Yusron kemudian menjelaskan langkah-langkah menggunakan fitur e-SPPT ini. Awalnya, warga harus masuk ke website PBB online di laman http://pbb.bpkpdsurabaya.go.id/, lalu pilih e-SPPT. Selanjutnya baca dan pahami informasi yang tertera, setelah itu pilih tutup.  Kemudian isi NIK sesuai e-KTP yang sudah terdata di Kota Surabaya. lalu Isi NOP (nomor objek pajak) yang ingin dicetak SPPT-nya, lalu masukkan kode captcha dan setelah itu submit. “Nanti akan muncul SPPT PBB tahun 2019,” ujarnya.

 Jika PBB yang terhutang sudah diketahui, warga bisa membayarnya ke bank-bank yang sudah bekerjasama dengan Pemkot Surabaya. Menurut Yusron, setelah melunasi PBB terhutang, maka di website PBB online akan langsung muncul laporan lunas, karena sistemnya sudah terintegrasi. "hingga saat ini sudah ada 395 user yang menggunakan e-SPPT itu,” ujarnya.

 

 

Berita Lainnya