Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Pemkot Surabaya Resmikan Konter HAKI, Pelaku UMKM Tak Perlu Cemas Lagi

Jumat, 18 Januari 2019 | 5 tahun yang lalu

Dinkominfo- Fasilitasi permohonan Kekayaan Intelektual Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Surabaya, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmikan konter pelayanan Kepengurusan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), Kamis (17/1).

Berlokasi di Mal Pelayanan Publik (Gedung ex-Siola), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meresmikan secara langsung konter pelayanan tersebut. Dalam sambutannya, Wali Kota Risma menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemkot untuk mematenkan inovasi warga Surabaya agar nantinya tidak diklaim atau diakui oleh pihak lain.

"Hak Kekayaan Intelektual ini bukan sesuatu yang sepele, jangan sampai kita sudah susah payah buat produk, branding produk, tapi karena malas mengurus hak cipta akhirnya produk kita di klaim orang lain" terang Wali Kota.

Menurut Wali Kota, selama ini beberapa pelaku UMKM lebih fokus pada bagaimana membuat usaha dan memasarkannya sehingga tidak mengetahui bahwa ternyata inovasinya telah diklaim pihak lain. Oleh karena itu, Pemkot membuat konter pelayanan ini agar warga Surabaya lebih mudah mengurus HAKI.

Wali Kota menjelaskan, untuk saat ini Pemkot baru menyediakan 150 paket layanan gratis kepengurusan HAKI untuk semua jenis usaha warga Kota Surabaya, namun jika ternyata paket tersebut dirasa kurang memenuhi, pihaknya akan mengajukan usulan ke DPR agar dapat dibantu.

Untuk warga Surabaya yang ingin mengurus HAKI, dapat langsung mengunjungi Mal Pelayanan Publik Gedung ex-Siola Blok P, yang buka Senin-Jumat pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB sedangkan untuk hari Sabtu di pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB. (mia/kik)

Berita Lainnya