Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

KORPRI

KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) adalah wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia demi meningkakan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 2945 bersifat demokratis, mandiri, bebas, aktif, profesional, netral, produktif dan bertanggung jawab.

KORPRI didirikan pada tanggal 29 Nopember 1971 dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Yang dimaksud Pegawai Republik Indonesia adalah :

  1. Pegawai Negeri Sipil
  2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta anak perusahaannya ;
  3. Perangkat Pemerintah Desa dan nama lain dari desa.

DASAR KORPRI :

KORPRI berdasarkan Pancasila dan bercirikan profesionalitas, pengabdian, kemitraan, kekeluargaan dan gotong royong

FUNGSI KORPRI

  1. Perekat persatuan dan kesatuan bangsa
  2. Pelopor peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas anggota
  3. Pelindung dan pengayom anggota
  4. Penyalur kepentingan anggota
  5. Pendorong peningkatan taraf hidup sosial ekonomi masyarakat dan lingkungannya
  6. Pelopor pelayanan publik dalam mensukseskan program-program pembangunan
  7. Mitra aktif dalam perumusan kebijakan instansi yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  8. Pencetus ide, serta pejuang keadilan dan kemakmuran bangsa


VISI KORPRI

Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional didalam membangun Pemerintahan yang baik.

MISI KORPRI

  1. Mewujudkan organisasi KORPRI sebagai alat pemersatu bangsa dan negara
  2. Memperkuat kedudukan, wibawa, dan martabat organisasi KORPRI
  3. Meningkatkan peran serta KORPRI dalam mensukseskan pembangunan nasional
  4. Meningkatkan perlindungan hukum dan pengayoman kepada anggota
  5. Meningkatkan ketaqwaan dan profesionalitas anggota
  6. Meningkatkan kesejahteraan anggota dan keluarganya
  7. Menegakkan peraturan perundang-undangan Pegawai Republik Indonesia
  8. Mewujudkan rasa kesetiakawanan dan solidaritas sesama anggota KORPRI
  9. Mewujudkan prinsip-prinsip ke pemerintahan yang baik