Dinkominfo-Pemerintah Kota Surabaya melalui Bagian Hukum hari ini menggelar acara Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Acara tersebut diselenggarakan di Gedung Wanita Candra Kencana dan dihadiri oleh OPD, Kalangan Akademisi, para pelaku usaha dan perwakilan masyarakat, Rabu (25/7).
Sebagai upaya mencegah atau dampak negatif bagi lingkungan hidup yang ditimbulkan dari asap rokok atas aktifitas merokok serta guna menghormati hak orang lain, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok.
Kepala Sub bagian Penyusunan Produk Hukum Maskur menjelaskan dalam paparannya bahwa dalam rangka penyesuaian kembali dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok perlu disempurnakan.
Selain itu, Maskur juga melajutkan tujuan penetapan kawasan tanpa rokok agar bisa menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Tidak hanya itu saja tujuan penetapan kawasan tanpa rokok juga supaya melindungi penduduk usia produktif, usia remaja dan perempuan hamil dari dorongan dan pemgaruh iklan serta promosi untuk inisiasi penggunaan dan ketergantungan terhadap rokok.
Dengan terselenggaranya acara sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Kawasan Tanpa Rokok, maka sasaran yang diharapkan adalah agar peserta dapat memahami latar belakang penyusunan dan substansi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sehingga apabila Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat berlaku efektif. (Noi/Pri)