Jadi Atensi Pemerintah Pusat, Wali Kota Eri Cahyadi Kawal Kasus Dugaan Penahanan Ijazah Sampai Tuntas
Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, berkunjung ke Surabaya untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus tersebut.
Demikian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai memberikan dukungan terhadap eks karyawan yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis (17/4/2025).
"Alhamdulillah kami dapat info, kalau beliaunya (Wamenaker) datang ke Surabaya untuk melihat atau mensupport dan menyelesaikan permasalahan ini," kata Wali Kota Eri Cahyadi.
Wali Kota Eri menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi pembelajaran bersama, apakah persoalan serupa juga terjadi di daerah lain atau hanya di Surabaya. Ia pun menekankan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan kehati-hatian tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Ini akan menjadi contoh sebenarnya, apakah ini (hanya) terjadi di Surabaya atau semuanya. Karena itu saya bilang, kalau ini kemarin tambah gaduh, dan saya yang memutuskan sendiri, masing-masing lapor dan mengklaim benar, terus saya mengatakan mana yang benar, akhirnya Kota Surabaya jadi tidak bagus, seakan-akan iklim (investasi) Kota Surabaya tidak kondusif," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa langsung menentukan siapa yang bersalah atau benar dalam kasus ini karena sudah memasuki ranah hukum. Namun, Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.
"Dan saya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah, karena sudah diatur dalam sisi hukum. Maka kami sebagai pemerintah kota akan mengawal ini terus sampai ke jalur hukum, sampai ada keputusan siapa yang salah dan benar," tegasnya.
Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Wali Kota Eri menekankan pentingnya evaluasi sistem ketenagakerjaan di perusahaan. Jika terdapat kesalahan dalam sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun jika ada unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum.
"Harus diubah sistemnya, kalau ternyata ada yang salah dari sistemnya. Kalau ternyata ada yang salah karena disengaja, ya harus dihukum. Ini yang kita lakukan sebagai pemerintah kota sehingga Surabaya tidak gaduh," imbuhnya.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi refleksi bersama untuk menjaga marwah Kota Surabaya yang dikenal dengan semangat gotong royong dan solidaritas. "Surabaya harus tetap kita jaga. Karena ini marwahnya Kota Surabaya yang terkenal dengan budaya arek, budaya toleransi, budaya gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini menyampaikan bahwa laporan masyarakat ke kepolisian terkait dugaan penahanan ijazah hingga kini masih berjumlah sekitar 31 orang. "Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, intinya mengerucut di satu perusahaan yang sama," jelas Zaini.
Selain itu, Zaini mengungkapkan bahwa proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas Perangkat Daerah (PD) terkait.
"Pendataan sudah proses dengan teman-teman PD terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH)," ujarnya.
Terkait jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Disperinaker Surabaya, Zaini menyebut seluruh data tersebut berada dalam koordinasi dengan DPM-PTSP dan PD lain yang mengurus perizinan. "Semua ada di DPM-PTSP, kita koordinasi dengan DPM PTSP, DPRKPP, Dinas LH dan semua teman-teman PD yang ada perizinannya," katanya.
Di samping melakukan pendataan, Zaini mengungkapkan bahwa Disperinaker Surabaya juga membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah. "Semua boleh melaporkan," tutupnya. (*)