Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses rekrutmen pegawai kontrak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan atas dugaan permintaan uang hingga total Rp80 juta kepada sejumlah calon pegawai.
Kasus tersebut terungkap setelah Wali Kota Eri menerima pengaduan masyarakat melalui hotline. Berdasarkan laporan yang diterimanya, sejumlah calon tenaga kerja diduga diminta membayar Rp20 juta per orang agar bisa diterima bekerja di lingkungan Dishub Surabaya. Total uang yang dipersoalkan mencapai Rp80 juta dan diduga melibatkan seorang oknum aparatur sipil negara (ASN).
Oknum ASN yang dilaporkan adalah Sri Lestari atau Tari. Ia diketahui telah dipindahkan dari Dishub ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kota Surabaya sebelum pengaduan tersebut masuk melalui hotline.
Wali Kota Eri menegaskan, Pemkot Surabaya tidak akan menoleransi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan pegawai. Ia meminta Inspektorat menelusuri aliran uang sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.
"Karena itu, saya tanyakan untuk memastikan apakah uang Rp20 juta dari masing-masing orang tersebut dibawa oleh ASN yang bersangkutan atau disetorkan kepada pihak lain (atasan). Praktik seperti ini sama saja dengan mencoreng nama baik Pemerintah Kota Surabaya," kata Wali Kota Eri, Rabu (4/11/2026).
Wali Kota Eri juga meminta Inspektorat menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti. Ia bahkan menginstruksikan agar ASN yang terbukti menerima uang diberi sanksi terberat berupa pemberhentian.
"Maka dari itu, saya langsung memanggil Inspektorat dan memerintahkan agar melakukan pemeriksaan serta memberikan sanksi paling berat. Saya pastikan, siapa pun yang terbukti menerima uang tersebut harus ditindak tegas, bahkan diberhentikan," tegasnya.
Dalam pemeriksaan awal, Tari mengakui menerima uang Rp20 juta per orang dari sejumlah calon tenaga kerja. Namun, ia menyebut sebagian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan tertentu.
Tari juga mengaku telah menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian uang. Meski demikian, ia belum dapat memastikan seluruh aliran dana sebesar Rp80 juta yang dipersoalkan.
Di sisi lain, Wali Kota Eri menegaskan seluruh proses rekrutmen pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya harus mengedepankan transparansi. Persyaratan dan tahapan penerimaan wajib diumumkan secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kesempatan yang sama tanpa adanya praktik percaloan.
"Kalau ada masyarakat yang ingin mendaftar, harus dari desil satu sampai tiga dan semuanya harus diumumkan secara terbuka. Dengan begitu, seluruh masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar dan tidak ada oknum yang bermain," ujarnya.
Wali Kota Eri pun meminta masyarakat menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat. Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan pihak teradu dalam menjelaskan aliran uang agar dugaan pelanggaran tersebut dapat diungkap secara menyeluruh. "Kita tunggu terlebih dahulu hasil pemeriksaan Inspektorat. Kalau dia (teradu) enggak mau jujur, kasih sanksi paling berat, dipecat," katanya.
Ia turut mengapresiasi masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, partisipasi warga menjadi bagian penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan menjaga integritas pelayanan publik. "Saya mengucapkan terima kasih atas laporan yang telah disampaikan. Mari bersama-sama menjaga Surabaya," pungkasnya. (*)