Perusahaan Daerah Taman Satwa, pengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS) akan pertahankan fungsi konservasi Kebun Binatang Surabaya. Ratna Achjuningrum, Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa mengatakan, Kebun Binatang Surabaya mengemban tugas seperti yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.53/MenHut-II/2006 tentang Lembaga Konservasi.
Menurut Ratna, Dalam P.53/MenHut-II/2006, kebun binatang merupakan suatu tempat yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi, menjamin kesejahteraan satwa. Menurutnya, KBS ke depan memiliki peran sosial untuk warga. Ke depannya, KBS akan dikembangkan dengan fungsi natural edutainment.
Ratna menambahkan, berbeda dengan kebun binatang yang punya misi komersial, KBS harus mengedepankan fungsi pelayanannya pada publik. Artinya, KBS juga harus bisa terjangkau untuk seluruh lapisan ekonomi masyarakat.
Menurut Ratna, Dalam P.53/MenHut-II/2006, kebun binatang merupakan suatu tempat yang mempunyai fungsi utama sebagai lembaga konservasi, menjamin kesejahteraan satwa. Menurutnya, KBS ke depan memiliki peran sosial untuk warga. Ke depannya, KBS akan dikembangkan dengan fungsi natural edutainment.
Ratna menambahkan, berbeda dengan kebun binatang yang punya misi komersial, KBS harus mengedepankan fungsi pelayanannya pada publik. Artinya, KBS juga harus bisa terjangkau untuk seluruh lapisan ekonomi masyarakat.