Sebagai upaya mewujudkan pendidikan Surabaya lebih baik, sebanyak 463 Sekolah Dasar Negeri (SDN) dimerger oleh Dinas Pendidikan Kota (Dispendik) Surabaya menjadi 395 SDN. Dispendik juga me rotasi kepala sekolah tingkat SMP, SMA dan SMK negeri di wilayah Surabaya dan pelantikan kepala sekolah baru pada SDN yang telah dimerger.
Ikhsan, Kepala Dispendik Surabaya mengatakan bahwa rotasi dan pelantikan kepala sekolah baru telah mengacu kepada banyaknya para kepala sekolah yang telah habis masa tugas dan pensiun.
Dispendik telah mengadakan tes calon pengawas sejak jauh hari guna mempersiapkan para kepala sekolah yang selesai masa tugas. Tujuan tes tersebut untuk mempersiapkan kepala sekolah. Nantinya etelah lolos tes calon pengawas dapat melanjutkan menjadi pengawas
Ikhsan juga menuturkan bahwa terkait dengan peraturan Menpan no. 21 tahun 2010 untuk menjadi pengawas, salah satu persyaratannya yakni kepala sekolah memiliki usia maksimal 55 tahun. Jadi, dalam rotasi dan pelantikan kepala sekolah baru telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Ikhsan, Kepala Dispendik Surabaya mengatakan bahwa rotasi dan pelantikan kepala sekolah baru telah mengacu kepada banyaknya para kepala sekolah yang telah habis masa tugas dan pensiun.
Dispendik telah mengadakan tes calon pengawas sejak jauh hari guna mempersiapkan para kepala sekolah yang selesai masa tugas. Tujuan tes tersebut untuk mempersiapkan kepala sekolah. Nantinya etelah lolos tes calon pengawas dapat melanjutkan menjadi pengawas
Ikhsan juga menuturkan bahwa terkait dengan peraturan Menpan no. 21 tahun 2010 untuk menjadi pengawas, salah satu persyaratannya yakni kepala sekolah memiliki usia maksimal 55 tahun. Jadi, dalam rotasi dan pelantikan kepala sekolah baru telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.