Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Anak Asal-usul Tak Jelas Berhak Akta Kelahiran

Selasa, 25 February 2014 | 10 tahun yang lalu

Semua anak berhak mendapat akta kelahiran walau dengan asal-usul tak jelas. Hal tersebut sebagaimana yang dikatakan Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Ia mengatakan, kini akta tak hanya dapat dimiliki anak dari hasil perkawinan yang sah secara hukum negara dan agama. Tetapi juga anak yang tak jelas asal-usulnya.

Menurut Suharto Wardoyo, proses untuk anak yang tak jelas diurus orang yang menemukan atau walinya dengan terlebih dulu melaporkan kepada pihak kepolisian. Suharto menambahkan, setelah pelaporan, dilakukan pemberkasan untuk diterbitkan berita acara pemeriksaan (BAP). Dengan BAP tersebut proses dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Suharto menuturkan, bagi pengaju muslim melakukan pengurusan di pengadilan agama. Sedangkan untuk non muslim ke pengadilan negeri. Ketetapan pengadilan dijadikan landasan pengurusan akta kelahiran di Dispendukcapil. Ia menambahkan, hal tersebut mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sedikit berbeda dengan akta kelahiran lain, nama orang tua kandung dan tanggal lahir tak dicantumkan. Anak tersebut berhak membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat berusia 17 tahun.

Kadispendukcapil mengaku, pihaknya telah memproses administrasi kependudukan sekitar 34 anak yang tak jelas asal-usul. Dia mengharapkan jika ada masyarakat menemukan anak dengan status tak jelas agar melaporkan ke kepolisian. Dengan kelengkapan berkas, anak mendapat hak-hak sipil.

Berita Lainnya