Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Dispendukcapil Permudah Pengurusan Akta Kelahiran

Selasa, 4 Maret 2014 | 10 tahun yang lalu

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya menggiatkan sosialisasi dan mempermudah pengurusan akta kelahiran. Hal ini dilakukan agar warga yang belum memiliki akta kelahiran, bisa segera mengurusnya.

Kepala Dispendukcapil, Suharto Wardoyo menjelaskan bahwa selama ini banyak keluhan dari masyarakat berkenaan dengan rumitnya pengurusan akta bagi orang dewasa / manula. Pasalnya, mereka kesulitan untuk memenuhi catatan dokumen sebagai persyaratan.

Oleh karena itu,  melalui Surat Wali Kota Nomor 470/998/436.6.7/2014 dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, disebutkan persyaratan untuk mengurus akta kelahiran, yaitu surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran, nama, dan identitas saksi lahir, KK, dan KTP orang tua, fotokopi kutipan akta nikah orang tua yang dilegalisasi.

Namun, jika masih ada persyaratan yang tidak dapat dipenuhi, maka  bisa mengajukan permohonan penetapan asal usul ke pengadilan negeri atau pengadilan agama. Tujuannya adalah guna mendapatkan surat putusan kelahiran sebagai ganti dari persyaratan yang kurang.

Lebih lanjut, Dispendukcapil pun mengakomodir kebutuhan administrasi kependudukan bagi anak hasil pernikahan siri.


Berita Lainnya