Penataan taman di sepanjang jalur MERR II-C tidak berpengaruh pada kadar polutan di udara. Penataan taman di U-turn Pandugo tersebut juga tidak mengurangi jumlah runag terbuka hijau (RTH) di Surabaya.
Mochammad Aswan, Kabid Pertamanan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Surabaya mengatakan, bedasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007, sebuah kota minimal memiliki 30 persen RTH sementara RTH di Surabaya sudah mencapai 40 persen.
Aswan menambahkan, meski taman di MERR II-C telah dipapras, pihaknya akan menambah RTH lain di MERR II-C tersebut. Selain itu, sepanjang jalan MERR II-C tersebut akan ditata per titik dengan memperhitungkan jumlah tanaman, gradasi warna, serta menambah bunga.
Selain itu DKP juga akan menambah jumlah pohon di pinggir jalan. Aswan mengungkapkan, dimana ada lahan kosong maka wilayah tersebut akan ditanami pohon.