Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya gelar sosialisasi tentang petunjuk teknis pelaksanaan unas, Rabu (19/3). Para kepala SMP dan SMA Sederajat se-Kota Surabaya mengikuti kegiatan yang dilaksanakan di SMKN 6 Surabaya tersebut.
Dalam sambutannya, Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan, menjelaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan unas di Surabaya. Ia menghimbau agar pihak sekolah tidak mendongkrak nilai siswa yang kurang demi mencapai kelulusan yang tidak semestinya.
Lalu, terkait penanganan siswi hamil, ia menuturkan agar siswi yang bersangkutan diprioritaskan keselamatan ibu dan anaknya. Pemkot Surabaya akan memfasilitasi dan mendampingi para siswi hamil tersebut dengan menyediakan dokter kandungan, para psikolog serta ahli gizi. Hal ini bertujuan untuk memantau kesehatan ibu dan janin yang dikandung tersebut.
Selain itu, ia pun mendorong para siswi untuk tetap melanjutkan sekolah melalui kejar paket yang telah disediakan. Pihaknya lebih mengutamakan kondisi kesehatan dan psikologisnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk tidak menahan ijazah para siswanya. Apabila masih ada sekolah yang menahan ijazah, izin operasionalnya akan dicabut.
Dalam sambutannya, Kepala Dispendik Surabaya, Ikhsan, menjelaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan unas di Surabaya. Ia menghimbau agar pihak sekolah tidak mendongkrak nilai siswa yang kurang demi mencapai kelulusan yang tidak semestinya.
Lalu, terkait penanganan siswi hamil, ia menuturkan agar siswi yang bersangkutan diprioritaskan keselamatan ibu dan anaknya. Pemkot Surabaya akan memfasilitasi dan mendampingi para siswi hamil tersebut dengan menyediakan dokter kandungan, para psikolog serta ahli gizi. Hal ini bertujuan untuk memantau kesehatan ibu dan janin yang dikandung tersebut.
Selain itu, ia pun mendorong para siswi untuk tetap melanjutkan sekolah melalui kejar paket yang telah disediakan. Pihaknya lebih mengutamakan kondisi kesehatan dan psikologisnya.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menghimbau kepada pihak sekolah untuk tidak menahan ijazah para siswanya. Apabila masih ada sekolah yang menahan ijazah, izin operasionalnya akan dicabut.