Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Produk UKM Harus Ikut Dipasarkan di Gerai Toko Modern

Kamis, 20 Maret 2014 | 10 tahun yang lalu

Saat ini, banyak sekali berdiri minimarket dan toko modern di Surabaya. Pemerintah Kota Surabaya pun mempunyai langkah agar toko-toko kelontong tetap bisa berdiri diantara toko modern. Langkah tersebut adalah melalui Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Dengan IUTM, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi minimarket sebelum dioperasionalkan.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Surabaya, Widodo Suryantoro menjelaskan bahwa persyaratan tersebut, yakni, pengelola toko modern harus peduli terhadap toko-toko kecil di sekitar gerai mereka. Selain itu, di gerai mereka harus memasarkan juga produk UKM dan IKM.

Ia menambahkan, tujuan diberlakukannya syarat tersebut adalah agar adanya toko modern tidak mematikan toko-toko kecil di sekitanya. Selain itu, pihaknya saat ini ingin mengetahui terlebih dahulu kepedulian pengelola toko modern terhadap program ekonomi kerakyatan.  Jika toko modern sudah melakukan hal tersebut, IUTM baru diterbitkan. Tindakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 tahun 2013 yang mengatur tentang 70 persen produk yang dijual toko modern harus produk lokal.

Berita Lainnya