Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Pemkot Sosialisasikan UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

Jumat, 28 Maret 2014 | 10 tahun yang lalu

Dinkominfo - Bertempat di Graha Sawunggaling Lantai 6 Gedung Pemkot Surabaya, digelar acara Sosialiasi UU No.24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan, Kamis (28/3). Acara tersebut dihadiri peserta dari berbagai elemen masyarakat, pemerintahan dan keagamaan.

Yayuk Eko Agustin Wahyuni, Asisten Pemerintahan Sekkota Surabaya mengatakan, sosialiasi tersebut merupakan perubahan dari UU No. 23 Tahun 2006 dimana salah satunya adalah perubahan masa berlaku eKTP yang sebelumnya dari  5 tahun menjadi seumur hidup

Yayuk berharap dengan adanya sosialiasi ini, seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui perubahan administrasi kependudukan khususnya eKTP karena sifatnya yang vital digunakan untuk segala keperluan.

Sosialiasi tersebut mengundang beberapa narasumber diantaranya Moh. Suharto Wardoyo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surabaya, FX Garmaya, Penanggung Jawab Perekaman e-KTP Kementerian Dalam Negeri, Himawan Estu Bagijo, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jatim. (ynu)

Berita Lainnya