Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Undang Komisi Informasi, Bahas Informasi Dikecualikan

Senin, 26 Mei 2014 | 10 tahun yang lalu

Dinkominfo - Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Senin (26/5). Bertempat di Ruang ATCS, Gedung Pemerintah Kota Surabaya, acara ini menghadirkan 51 PPID yang berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Badan Usaha Milik Daerah. Dalam kesempatan tersebut dipaparkan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan.

Nurul Amalia, Komisi Informasi Surabaya menjelaskan bahwa informasi dibagi menjadi dua yakni privat dan publik. Menurutnya, informasi privat tidak boleh digunakan oleh orang lain, kecuali diijinkan oleh pemiliknya. Pelarangan untuk melindungi hak-hak pribadi pemilik. Sedangkan informasi publik boleh digunakan oleh semua orang, selain yang dilarang. Pelarangan untuk melindungi kepentingan bersama.   

Ia juga menjelaskan tentang pengecualian informasi. Menurutnya, informasi dikecualikan tidak boleh diketahui oleh publik dan berkonsekuensi negatif jika dibuka atau diberikan. Menurutnya, pengecualian tidak boleh menyimpang dari tujuan pengecualian yang dinyatakan oleh undang- undang. (pri)

Berita Lainnya