Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Dibantu Kejati Jatim, Pemkot Surabaya Kembali Berhasil Selamatkan Aset Senilai Rp 61 Miliar

Rabu, 22 Juli 2020 | 4 tahun yang lalu

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menyelamatkan aset negara. Kali ini, kerjasama Kejati Jatim dan Pemkot Surabaya berhasil menyelamatkan aset di Kelurahan Karang Pilang, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya, senilai Rp 61 miliar.

Proses penyerahan aset berupa tanah seluas 39.985 meter persegi dan uang sebesar Rp 6,3 miliar itu dilakukan di Kejati Jatim dengan menandatangani surat perdamaian antara Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dengan pihak ketiga PT Platinum. Penandatanganan perdamaian sekaligus penyerahan itu disaksikan langsung oleh Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejati Jatim Muhammad Dofir menjelaskan bahwa aset yang dikembalikan saat ini merupakan aset ketujuh yang berhasil dikembalikan ke tangan pemkot dengan bantuan Kejati Jatim. Enam aset sebelumnya diantaranya adalah Gelora Pancasila, Jalan Kenari, Jalan Upajiwa, aset YKP. 

“Jadi, kami sudah berkali-kali membantu Pemkot Surabaya dalam mengembalikan aset, kali ini aset yang terletak di Karang Pilang. Aset ini sudah dikuasai PT Platinum sejak tahun 1993, sehingga sampai saat ini sudah sekitar 27 tahun dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Kajati Jatim, Selasa (21/7/2020).

Awalnya, lanjut dia, Wali Kota Risma bersama jajarannya melaporkan kepada Kejati Jatim bahwa ada aset di Karang Pilang yang dikuasai pihak ketiga. Kemudian, dilakukan penyelidikan, pendalaman dan penelitian, ternyata aset itu memang merupakan aset pemkot bekas BTKD atau bekas kas desa di daerah tersebut.

“Selanjutnya, diundang pihak ketiga dan dijelaskan berdasarkan data yang dimiliki pemkot. Akhirnya, pihak ketiga itu dengan kerelaan hatinya mengakui dan menyerahkan kepada pemkot dengan sepenuh hati,” kata dia.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam penyerahan aset kali ini, ada uang sebesar Rp 6,3 miliar. Menurutnya, uang itu berasal dari konsinyasi yang dititipkan ke pengadilan negeri, sebab aset tersebut dilewati jalan tol. “Karena masih ada masalah waktu itu, akhirnya kita konsinyasi dan Alhamdulillah dengan adanya mediasi diserahkan semuanya saat ini,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia sangat mengapresiasi keikhlasan dan kesadaran PT Platinum yang telah menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Surabaya. Bahkan, ia juga menyampaikan terimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini. “Kami harapkan dengan sangat, apabila ada pihak ketiga yang sampai hari ini masih menguasai aset pemkot, dimohon dengan kesadarannya menyerahkan kembali kepada pemkot dengan sepenuh hati,” harapnya.

Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Wali Kota Risma karena sampai saat ini masih mempercayai Kejati Jatim untuk membantu menyelamatkan aset. Bahkan, ia berharap ke depannya aset ini bisa dimanfaatkan dengan baik.

Sementara itu, Wali Kota Risma mengatakan atas nama pemerintah dan warga Kota Surabaya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Kajati Jatim, seluruh tim Aspidsus, dan seluruh jajaran kejaksaan di Kejati Jatim. Sebab, bantuan penyelamatan aset ini sudah yang kesekian kalinya dibantu oleh Kejati Jatim.

“Saya pikir ini bukan hanya pemkot yang berterimakasih, tapi juga warga Surabaya yang berhutang budi karena sudah dibantu untuk pengembalian aset yang merupakan kekayaan daerah, sekali lagi kami ucapkan terimakasih sebesar-besarnya,” kata Wali Kota Risma

Di samping itu, Wali Kota Risma juga menyampaikan terimakasih kepada PT Platinum yang telah menyerahkan aset ini. Menurutnya, mungkin ini tidak mudah bagi mereka, tapi Wali Kota Risma berharap mereka yakin bahwa Pemkot Surabaya akan menjaga amanah ini dengan baik. “Yakinlah bahwa kami akan menjaga amanah yang diberikan ini, saya mencoba memanfaatkan aset-aset ini semaksimal mungkin untuk pemasukan kami,” tegasnya.

Presiden UCLG ASPAC ini juga memastikan bahwa sampai saat ini masih ada beberapa aset pemkot yang harus dikembalikan, seperti Taman Remaja dan aset di Kebraon. Ia berkomitmen untuk terus mengembalikan aset ini karena ini memang aset negara dan kekayaan negara. “Sekali lagi kami sampaikan terimakasih,” pungkasnya.

Berita Lainnya