Accessibility Tools

  • Increase Text
  • Decrease Text
  • Grayscale
  • Negative Contrast
  • Links Underline
  • Text to Speech
  • Reset

Berita

Inovasi Pemkot Surabaya, KatePay Pembayaran non Tunai di Kantin Sekolah dengan Kartu Identitas Anak (KIA)

Selasa, 14 Juni 2022 | 2 tahun yang lalu

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan Bank Jawa Timur (Jatim), mengembangkan teknologi pembayaran non tunai atau cashless society bagi siswa-siswi di tingkat SD dan SMP Negeri di Kota Pahlawan. Karenanya, Pemkot Surabaya bersama Bank Jatim meluncurkan KatePay, yakni metode pembayaran untuk jajanan dan minuman di kantin sekolah, Selasa (14/6/2022).

Pada kesempatan tersebut, turut dihadiri oleh Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Bandoe Widiarto, Deputi Direktur Manajemen Strategi, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK Regional 4 Jawa Timur Ismirani Saputri, Direktur Komersial dan Korporasi Bank Jatim Edi Masrianto, Pimpinan Bidang Operasional Bank Jatim Surabaya Putu Denny H, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur Restu Novi Widiani.

Selanjutnya, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya A. Hermas Thony, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Laila Mufidah, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Pertiwi Ayu Krishna, segenap pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, Guru dan Kepala Sekolah se Kota Surabaya.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengucapkan terima kasih kepada Bank Jatim, OJK, dan Bank Indonesia yang terus memberikan penguatan untuk ikut membangun karakter anak-anak di Kota Surabaya, melalui KatePay. Yakni, merupakan pengembangan dari Kartu Identitas Anak (KIA), yang bisa memberikan dampak pembelajaran.

"Pertama, melalui KatePay ini, harapannya anak-anak bisa terbiasa menggunakan sistem pembayaran non tunai. Karena bagaimanapun, jika kebijakan dilakukan tanpa sebuah kebiasaan, akan sulit dilakukan," kata Wali Kota Eri Cahyadi di SMP Negeri 42 Kota Surabaya.

Dengan KatePay yang mulai diterapkan di SD Negeri Asemrowo 1 dan  SMP Negeri 42 Kota Surabaya bisa menjadi contoh untuk sekolah lainnya. Sebab, ia menginginkan penerapan KatePay juga bisa dilakukan di SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kota Surabaya. "KIA ini dimanfaatkan menjadi KatePay atau metode pembayaran non tunai di kantin sekolah yang bisa dipantau orang tua siswa," ujar dia.

Kedua, dengan transaksi non tunai, mempermudah memantau atau mengontrol uang saku yang diberikan kepada anak-anak mereka. Maka, akan menyesuaikan kebutuhan anak selama berada di lingkungan sekolah. Dan ketiga, hal ini menjadi sinergi kuat antara PD dan stakeholder untuk berkolaborasi mewujudkan anak-anak yang cerdas dan sehat.

"Kesehatan bagi anak sekolah di tingkat SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemkot, karena itu Dinkes harus memastikan semua  makan di kantin adalah makanan sehat dan bergizi. Jika tidak, maka potensi tumbuh kembang dan kecerdasan otaknya akan terhambat," terang dia.

Ia juga berharap, seluruh sekolah SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kota Surabaya bisa mengembangkan potensi yang ada di sekolah tersebut. Menurutnya, SMP Negeri 42 Kota Surabaya telah melakukan hal tersebut dengan membuat berbagai produk olahan makanan, minuman, hingga kerajinan tangan.

"Sekolah harus mengembangkan potensi yang ada, kita harus menciptakan anak-anak yang mandiri. Agar ketika dewasa, mereka berani mengatasi persoalan dan keterbatasan," ungkap dia.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Yusuf Masruh menjelaskan bahwa mengingat pembelajaran tahun ajaran baru, yakni target ke depan adalah KatePay bisa digunakan di seluruh SD dan SMP Negeri maupun Swasta di Kota Pahlawan. "Ini juga menjadi pembelajaran bagi anak-anak, mengenai manajemen prioritas. Kita kenalkan sejak dini, agar mereka terbiasa. Harapannya, ketika dewasa mampu mengedepankan prioritas," jelas Yusuf.

Di masa pandemi Covid-19 ini, Yusuf mengaku bahwa dengan adanya KatePay ini juga mengurangi sentuhan perpindahan barang, khususnya metode pembayaran di lingkungan lembaga pendidikan untuk ikut menekan mengurangi penyebaran kasus Covid-19. Pihaknya juga terus melakukan sosialisasi terkait penerapan KatePay ke berbagai sekolah di Kota Surabaya.

"SMP Negeri 42 Kota Surabaya dan SDN Asemrowo 1 yang menjadi pilot project terkait penerapan KatePay, sekolah lainnya juga akan demikian. Sebab, kami selalu mengedepankan protokol kesehatan, agar anak didik kami bisa merasa aman dan nyaman saat proses belajar mengajar di sekolah," ungkap dia.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji mengatakan, kegiatan ini merupakan kolaborasi dari berbagai pihak, yang bersifat lintas sektor dan lintas PD. Dengan memberikan hak institusi bagi anak-anak usia di bawah 17 tahun, melalui KIA.

"Dengan catatan ada pemanfaatan lebih pada sektor Pay atau pembayaran. Dengan KatePay ini, anak-anak pemegang KIA dapat menggunakannya untuk membeli jajanan di kantin sekolah dengan terlebih dahulu melakukan Top Up atau isi ulang oleh orang tua melalui aplikasi KatePay," kata Agus.

Berbagai PD yang ikut berkolaborasi dan bersinergi dalam peluncuran KatePay ini adalah Dinas Pendidikan (Dispendik), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag), Dinas Kebudayaan  Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya dan Bank Jatim sebagai mitra utama.

"Kantin sekolah yang dibuka, diisi oleh para UMKM di sekitar sekolah, sebagai kesempatan untuk berusaha dalam rangka menekan angka kemiskinan dan pengangguran. Jajanan atau makanan di kantin juga dimonitor oleh Dinkes Kota Surabaya terkait pengolahan dan nilai gizi. Serta pendampingan dari Dinkopdag dan Disbudporapar mengenai cita rasa," jelas dia.

Di temui di lokasi yang sama, Direktur Komersial dan Korporasi Bank Jatim Edi Masrianto menjelaskan bahwa KatePay merupakan salah satu produk jasa keuangan, tujuannya adalah membantu Bank dan Customer, yakni peserta didik dan orang tua. 

"Orang tua bisa Top Up atau mengisi saldo melalui aplikasi KatePay, M-Banking atau ATM Bank Jatim, serta financial sector dengan limit Rp. 50.000," pungkasnya.

Berita Lainnya