Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya Nomor: 500.12.5.4/1407/436.7.3/2025 tentang Sanksi Administratif Berupa Pembongkaran Atas Pembangunan Jaringan Utilitas Tidak Berizin Milik Perusahaan Tanpa Identitas Jelas di Lokasi Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Kayoon, Jl. Embong Malang, Jl. Pucang Anom Timur, dan Jl. Pemuda |
Ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 28 Februari 2025 |
Diunggah di Website pada Tanggal 14 Maret 2025 |