Keputusan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya Nomor: 500.12.5.4/1376/436.7.3/2025 tentang Sanksi Administratif Berupa Peringatan Tertulis Atas Penempatan jaringan Utilitas Tidak Berizin Milik Perusahaan Tanpa Identitas Jelas di Lokasi Jl. Jaksa Agung Suprapto, Jl. Kayoon, Jl. Embong Malang, Jl. Pucang Anom Timur, dan Jl. Pemuda |
Ditetapkan di Surabaya pada Tanggal 27 Februari 2025 |
Diunggah di Website pada Tanggal 3 Maret 2025 |